Jadi Provinsi Pilot REDD+, Jutaan Hutan Kalteng Masih Bermasalah
Posted by Veby Mega Indah at 2:33 PM
Senggigi- Data UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) menghimpun fakta 25 persen atau 4 juta hektar status tanah kawasan hutan di Kalimantan Tengah masih tumpang tindih antara milik Kementerian Kehutanan dengan Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, masih 56 ribu hektar lainnya tumpang tindih antara sertifikasi Kementerian Kehutanan dengan Pemerintah Daerah setempat.
Untuk mengatasi hal ini, UKP4 mengusulkan Pemerintah Indonesia membuat peta tunggal yang digunakan semua institusi dan menetapkan kawasan hutan secara legal hanya setelah hak-hak komunitas lokal termasuk masyarakat adat di dalam dan sekitar hutan benar-benar telah diakui.
”Ini memang bukan pekerjaan satu orang atau satu institusi dan tidak akan bisa selesai satu malam. Tapi tidak pernah terlambat memperbaiki kesalahan masa lalu dan kita harus berani mengambil tindakan yang tegas,” kata Kuntoro pada Konferensi Internasional Tenurial Hutan, Tata Pemerintahan dan Tata Wirausaha di Senggigi, Lombok, (12/7).
Konferensi ini dihadiri 15 negara dari Asia, Afrika dan Amerika Latin dan diikuti 250 peserta.
Langkah pertama untuk menyelesaikan semua konflik tumpang tindih status kawasan hutan ini, kata Kuntoro, adalah menetapkan peta tunggal yang dibuat secara transparan. Artinya, Peta itu dibuat dengan metode dan sistem yang jelas menentukan posisi dan besaran kawasan hutan di Indonesia serta mengikutsertakan partisipasi masyarakat lokal, masyarakat adat dan kelompok sipil dalam proses pembuatannya itu. Setelah selesai, semua insititusi di Indonesia akan menggunakan peta tersebut sebagai satu-satunya peta hutan nasional.
Langkah kedua, menurut Kuntoro, dengan mematuhi ketentuan penetapan kawasan hutan seperti yang ditentukan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ini berarti, Kawasan Hutan baru bisa ditetapkan secara legal setelah melalui 4 tahap, yaitu penunjukkan oleh menteri, pengaturan tata batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan.
Martua Sirait, Periset dari World Agroforestry menyatakan sejak zaman Belanda hingga kini hanya 12 persen dari total hutan Indonesia atau 14,2 juta hektar yang sudah ditetapkan secara nasional.
”Umumnya proses tata batas tidak berjalan mulus karena tumpang-tindih kepemilikan. Setelah itu Pemerintah justru mengenyampingkan masalah, lalu tetap memberikan hak penggunaan hutan yang biasanya untuk swasta,” kata Martua.
Akibatnya, konflik kerap terjadi terutama karena tidak kurang dari 33 ribu desa berada di dalam dan di sekitar hutan, data UKP4.
**
Dimuat di www.siej.or.id, 12 Juli 2011
0 comments:
Post a Comment